PROFESI DALAM TSI
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknik dan desainer
Pengertian
Desain Grafis
Desain
Grafis itu berasal dari dua kata yaitu Desain dan Grafis, kata Desain berarti
proses atau perbuatan dengan mengatur segala sesuatu sebelum bertindak atau
merancang. Sedangkan Grafis adalah titik atau garis yang berhubungan dengan
cetak mencetak. Jadi dengan demikian Desain grafis ialah kombinasi kompleks
antara kata-kata, gambar, angka, grafik, foto dan ilustrasi yang membutuhkan pemikiran
khusus dari seorang individu yang bias menggabungkan elemen-elemen ini,
sehingga mereka dapat menghasilkan sesuatu yang khusus atau sangat berguna
dalam bidang gambar.
Bagaimana seorang Desainer Grafis bekerja?
Ketika seorang desainer grafis menerima brief
dari klien, idealnya desainer tersebut bekerja mulai dari menganalisa produk,
analisa target audience, merumuskan konsep komunikasi visual dan membuat sketsa
solusi visual. Setelah idenya disetujui oleh klien baru dimulai proses
visualisasi mulai dari pengambilan gambar (foto atau ilustrasi), artistik,
layout, komputerisasi, hingga desain aplikasi ke berbagai media yang
dibutuhkan.
Desain Graphics Yang Perlu Dipelajari
Desain Grafis merupakan bidang ilmu yang
meliputi banyak aspek mulai dari seni, komunikasi, teknologi hingga sosial
budaya. Dalam aspek seni rupa misalnya, kita harus mempelajari dasar-dasar seni
rupa seperti komposisi, warna, layout, tipografi dan ilustrasi serta
aplikasinya dengan teknologi seperti teknik reproduksi grafika, fotografi dan
komputer, Karena desain grafis adalah seni rupa terapan, ketika terjun dalam
dunia bisnis sebaiknya seorang desainer grafis juga mempelajari ilmu
komunikasi, manajemen dan marketing.
Tugas Desainer
Grafis
- Menyampaikan sebuah pesan ke audiens
- Menciptakan desain yang memaksakan atau menyenangkan, yang akan menyempurnakan pesan. Seperti komunikator yang lain, desainer grafis bekerja untuk membuat pesan yang jelas dan seperti setiap seniman yang lain, desainer grafis terkonsentrasi dengan estitika. Tujuan ini tercapai bergantung pada bagaimana baik desainer mengerti media desain dan masalah desain yang telah dibuat.
- Membahas mengenai elemen-elemen dasar dan prinsip-prinsip desain. Elemen-elemen ini meliputi garis, bentuk, volume, tekstur, warna, dan format.
- Menjadi pemecah masalah (problem solver) untuk kebutuhan komunikasi dalam bentuk visual.
- Menciptakan desain atau perencanaan fungsional estetis, namun juga yang informatif dan komunikatif dengan masyarakat yang dilengkapi pula dengan pemahaman mengenai psikologi massa dan teori-teori pemasaran, sehingga karya-karya desain grafis ini bisa merupakan alat promosi yang ampuh.
- Proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (desain).
Prinsip-prinsip Desain Grafis
Metaphor (Metafora)
Adalah aplikasi dari nama atau deskripsi
istilah objek lain yang tidak dapat diartikan secara harafiah. Menghubungkan
presentasI dan elemen-elemen visual dengan itemitem
yang berkaitan. Contoh: metafora tampilan
desktop.
Clarity (Kejelasan)
Harus ada alasan yang kuat/masuk akal mengapa
kita menggunakan setiap elemen yang berada dalam suatu interface yang kita
buat. Penggunaan yang sedikit akan lebih baik.
White Space:
– Berperan penting bagi mata.
– Menyediakan simetris dan keseimbangan
melalui penggunaannya.
– Memperkuat dampak pesan.
– Membiarkan mata beristirahat dari
setiap kegiatan elemen.
– Digunakan untuk mengembangkan kesederhanaan,
keanggunan, kemewahan, dan kemurnian.
Consistency (Ketetapan)
Konsistensi dalam tampilan, pewarnaan, gambar,
ikon, typography, teks, dll. Harus ada konsistensi baik dalam layar maupun
antar layar. Dan harus selalu ada metafora dimanapun juga. Setiap platform
mungkin memiliki panduannya.
Tanggung jawab seorang design grafis.
- Seorang designer grafis bertanggung jawab atas penyusunan huruf, ilustrasi, antarmuka pengguna, dan desain web.
- Mengambil posisi mengajar, walaupun khusus ini mungkin ditugaskan ke spesialis dalam berbagai pekerjaan desain grafis.
- Tanggung jawab inti dari pekerjaan perancang adalah menyajikan informasi dengan cara yang baik adalah dapat diakses dan mudah diingat.
- Desainer harus selalu menepati tenggat waktu (deadline). Desainer dapat dan akan dikenakan pertanggungjawaban atas biaya yang muncul akibat keterlambatan deadline.
Progam pengolah Grafik/Grafis
Aplikasi Pengolah Pixel/Gambar
Aplikasi Pengolah Film/Video
Aplikasi Pengolah Multimedia
Pengolah 3 DimensiProgamming For Design
Graphics
Font
Kelompok Bidang Desain Grafis
- Advertising
- Software Design
- Web Design
- Movie Production
- Information Design
- Interactive Design
- Editorial Design
- Book Design
- Type Design
- Branding Company
Kategori Desain Grafis
- Printing
- Web desain
- Film termasuk CD dan DVD
- Identifikasi (logo), EGD (Enviromental Graphics Design)
- Desain Produk
Materi Yang Dikuasai Desain Grafis
Nirmana
Nirmana adalah ilmu yang mempelajari tentang
elemen-elemen desain grafis beserta prinsip-prinsip desain grafis
Typografi
Tipografi merupakan suatu ilmu dalam memilih
dan menata huruf dengan pengaturan penyebarannya pada ruang-ruang yang
tersedia, untuk menciptakan kesan tertentu, sehingga dapat menolong pembaca
untuk mendapatkan kenyamanan membaca semaksimal mungkin.
Pewarnaan
Pewarnaan penting bagi pencitraan hasil karya
desin grafis, karena dengan warna seseorangan akan memahami estetika dari gambar
yang kita buat.
Software
Software adalah pendukung dari apa yang bisa
Anda hasilkan, dilihat dari bidangnya software desain terbagi menjadi dua
sofware pengolah grafis 2 dimensi dan pengolah grafis tiga dimensi.
Scetch
Lebih mudah dinamai dengan menggambar dengan
tangan.
Kemampuan Umum
Kemampuan umum ini adalah kemampuan tambahan
yang membantu dalam proses membuat sebuah karya grafis.
Kode etik seorang perancang grafis
Kode etik
merupakan pernyataan formal dari nilai-nilai etis dan sosial dalam sebuah
organisasi (komersial). Kode etik biasanya berisi prinsip umum mengenai
keyakinan organisasi pada hal-hal seperti: kualitas, kepegawaian, lingkungan,
dll. Selain itu juga mencakup masalah prosedur yang akan digunakan dalam situasi
tertentu, misalnya: konflik kepentingan, dll. Efektivitas kode etik biasanya
bergantung pada dukungan manajemen dengan pemberian sanksi maupun penghargaan.
Bagi desainer komunikasi
visual, kode etik bertujuan mencapai 'fair play', artinya, semua yang
berhubungan dengan industri maupun profesi tersebut, seperti: klien, desainer,
seta pihak-pihak lainnya memiliki hubungan yang seimbang dalam hak dan
kewajiban sesuai dengan aturan yang disepakati/ berlaku. Kode etik disusun guna
mencegah terjadinya praktek bisnis curang/ tidak adil serta kerugian-kerugian
yang akan diakibatkannya. Selain itu, kode etik disusun guna memperjelas
hal-hal penting dalam hubungan kerja antara klien, desainer maupun pihak ketiga
lainnya, sehingga harapan masing-masing pihak, serta standar profesional dalam
industri/ profesi ini dapat tercapai. Kode etik juga diharapkan dapat membantu
memperjelas pengetahuan klien mengenai apa, mengapa, bagaimana DKV itu.
Kode Etik
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Pasal 1
Bermartabat
Menjunjung martabat dan nama baik profesi
Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,)
rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya
dengan masyarakat maupun lingkungan.
Pasal 2
Jujur
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh
ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
Ahli
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan
pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak
dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang
keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia
akademis kalau dibutuhkan.
Tata Laku Profesi
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
Tata Laku Profesi
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
Pasal 1
Menjunjung martabat dan nama baik profesi
Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, rekan seprofesi, pemberi
tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan Masyarakat.
Ketentuan 1.1.
Anggota Asosiasi akan senantiasa berusaha untuk
saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan kode etik profesi.
Ketentuan 1.2.
Anggota Asosiasi tidak akan memberikan gambaran
yang tidak benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi
tugas dan masyarakat.
Ketentuan 1.3.
Anggota Asosiasi tidak boleh membayar ataupun
menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan pemberian,
kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 1.4.
Anggota Asosiasi harus mendukung azas pemilihan
menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan atas dasar harga saja
tanpa dukungan usulan teknik atau metodologi. Meskipun negosiasi imbalan jasa
tertentu masih dibolehkan dan biasa diadakan khususnya bertalian dengan
anggaran Pemberi Tugas, namun para anggota tidak akan menyesuaikan imbalan jasa
sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
perilaku keprofesian.
Ketentuan 1.5.
Anggota Asosiasi hanya boleh mempromosikan
jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan
tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan
atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan.
Ketentuan 1.6.
Cara-cara yang diperkenankan untuk melakukan
promosi :
- Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa Anggota Asosiasi yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung, bila anggota mendirikan kantor atau apabila terjadi perubahan alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama Anggota Asosiasi atau firma yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan kualifikasi keprofesian dan bidang pelayanannya.
- Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers. Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
- Mencantumkan nama Anggota Asosiasi, firma pada penerbitan pemberitahuan.
- Menyiapkan dan meyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan. Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Ketentuan 1.7.
Anggota Asosiasi hanya boleh menerima suatu
penunjukkan sebagai pengganti Desainer Grafis lain setelah terlebih dahulu
memperoleh kepastian bahwa penunjukkan Desainer Grafis lain telah diakhiri
secara wajar menurut hukum, secara tertulis dan semua imbalan jasa serta
pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada Ahli, Desainer
atau Konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan ke arah itu telah
diambil atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat
dan menurut hukum.
Ketentuan 1.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja
atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan
atau usaha Anggota Asosiasi lain ataupun Profesi lainnya. Setiap kritik atas
pekerjaan orang lain hanya dilakukan di dalam forum yang disediakan oleh
Asosiasi atau Lembaga Keprofesian lainnya atau untuk keperluan akademik.
Ketentuan 1.9
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja
atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan
Pemberi Pekerjaan, yang bisa dikategorikan sebagai kebohongan yang bisa
menyesatkan khalayak.
Ketentuan 1.10
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja
atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan
Pemberi Pekerjaan, yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh
ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan 2.1.
Anggota Asosiasi harus selalu bertindak demi
kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas
kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
Ketentuan 2.2.
Anggota Asosiasi harus memberitahukan Pemberi
Tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka sebelumnya atau selama
mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi
tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
Ketentuan 2.3.
Jika dalam penugasan Anggota Asosiasi
mengetahui bahwa pekerjaannya di luar keahlian atau pengalamannya, maka ia
harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas. Ia harus memberikan
saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau
Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi
Tugas.
Ketentuan 2.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima suatu
penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan yang diketahui maupun yang
diduga akan terjadi. Bila di dalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi di
mana Anggota Asosiasi yang bersangkutan, dapat menimbulkan pertentangan atau
akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan Pemberi Tugas, maka
Anggota Asosiasi yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada
Pemberi Tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota Asosiasi yang
bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung
pertentangan kepentingan. Jika pertentangan kepentingan itu tidak dapat
dielakkan, maka anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Ketentuan 2.5.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima imbalan
jasa, dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak
untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila
masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang
berkepentingan.
Ketentuan 2.7.
Anggota Asosiasi tidak boleh membeberkan atau
menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek
mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari
pemberi tugas, kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari Pemberi Tugas,
dengan ketentuan tidak dipindahkan secara digital.
Ketentuan 2.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh mengadakan atau
melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang
yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesian lainnya
yang disebabkan pelanggaran Kode Etik Assosiasi atau ketentuan-ketentuan Tata
Laku Profesi dari Assosiasi atau Lembaga Keprofesiannya.
Ketentuan 2.9.
Anggota Asosiasi yang diundang untuk bekerja
sama dengan firma atau anggota lainnya, harus memperlakukan pihak lain tersebut
dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.
Pasal 3
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan
pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak
dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang
keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia
akademis kalau dibutuhkan.
Ketentuan 3.1.
Jika diminta, setiap Anggota Asosiasi harus
mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain
masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan
masalah-masalah serupa, kecuali hal yang berkaitan dengan kerahasiaan yg
dilindungi undang-undang.
Ketentuan 3.2.
Anggota Asosiasi harus memungut imbalan jasa
tidak lebih rendah dari skala imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Asosiasi
maupun Standar Profesi yang diterbitkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu,
kecuali untuk proyek-proyek sosial dan amal ibadah.
Ketentuan 3.3.
Anggota Asosiasi boleh mengambil bagian dalam
kompetisi-kompetisi keprofesian asal cara penyelenggaraan dan
peraturan-peraturan kompetisi disetujui oleh Asosiasi. Persetujuan ini tidak
akan diberikan jika Asosiasi berpendapat bahwa sesuatu kompetisi merupakan
upaya terselubung untuk memperoleh pekerjaan dengan imbalan jasa yang terlalu
rendah.
Ketentuan 3.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima sesuatu
penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak ditentukan
lebih dahulu atau dimana pembayaran- pembayaran dipersyaratkan kepada
berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain
Referensi :